Beranda / Pasar Saham & Investasi / 267 Emiten di Bawah 15%: Bagaimana Konglomerat Besar Menghadapi Aturan Baru Free Float?

267 Emiten di Bawah 15%: Bagaimana Konglomerat Besar Menghadapi Aturan Baru Free Float?

267 Emiten di Bawah 15%: Bagaimana Konglomerat Besar Menghadapi Aturan Baru Free Float?

Data Bursa Efek Indonesia per 31 Maret 2026 mencatat 667 emiten telah memenuhi ketentuan free float 15%, sementara ratusan lainnya masih berada di bawah ambang batas. Di antara yang belum patuh, sejumlah nama besar terafiliasi konglomerat menjadi sorotan: PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dengan free float 12,3%, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) 9,3%, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) 7,5%, dan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) 11%.

Strategi Buyback yang Kontroversial

Menariknya, dua emiten terafiliasi Prajogo Pangestu—BREN dan TPIA—justru mengumumkan buyback saham masing-masing senilai Rp2 triliun pada Februari 2026, tepat ketika tekanan untuk menaikkan free float menguat. Langkah ini menuai pertanyaan: apakah buyback efektif menstabilkan harga, atau justru memperlambat pemenuhan kewajiban free float? Equity Analyst David Kurniawan menilai buyback sebagai strategi mengelola valuasi saat pasar volatil dan mempersiapkan pelepasan saham di harga optimal di masa depan.

Opsi Rights Issue dan Divestasi

Emiten lain memilih jalur berbeda. PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) menyatakan akan memenuhi free float 15% melalui kombinasi pelepasan saham oleh pemegang saham pengendali. Sementara PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) berhasil menaikkan free float menjadi 25,7% pada Agustus 2026, jauh melampaui ambang batas. Keberhasilan TPIA menunjukkan bahwa kepatuhan dapat dicapai tanpa mengorbankan kendali, asalkan emiten memiliki komitmen dan strategi yang tepat.

Notasi Khusus sebagai Penanda

OJK menyiapkan mekanisme notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan. Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa notasi ini hanya sebagai penanda, bukan pemindahan papan, sehingga memudahkan investor dalam memilih saham. Notasi ini menjadi alarm bagi investor bahwa saham tersebut memiliki risiko likuiditas lebih tinggi dan tata kelola kepemilikan yang perlu dicermati.

Pelajaran dari PTSN

PT Sat Nusapersada Tbk (PTSN) menghadapi dilema nyata. Dengan free float sekitar 10%, perseroan mengaku terkendala likuiditas perdagangan yang terbatas. Manajemen PTSN menyatakan tengah mengkaji opsi rights issue maupun private placement, namun menghadapi kendala prosedur panjang dan kesulitan mencari investor. Kasus PTSN menggambarkan bahwa bagi emiten dengan likuiditas rendah, menaikkan free float bukan sekadar keputusan strategis, melainkan tantangan struktural.

Implikasi bagi Pasar

Keberhasilan reformasi ini bergantung pada keseimbangan antara penyerapan pasar dan kepatuhan emiten. BEI memprioritaskan 49 emiten berkapitalisasi besar sebagai proyek percontohan. Jika emiten besar mampu menunjukkan kepatuhan, efek domino diharapkan mengikuti. Namun, jika resistensi menguat, reformasi berisiko menjadi beban administratif tanpa dampak likuiditas yang berarti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *